Langsung ke konten utama

Legitimasi Lagu Aceh Mulia bagi Masyarakat Aceh


  

(peta Aceh diambil dari https://aceh.bpk.go.id/peta-wilayah/ )

  

            Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Sumatera yang merupakan salah satu pulau besar yang dimiliki Indonesia. Secara geografis provinsi ini terletak di bagian barat Negara Indonesia yang beribu kota di Banda Aceh. Sebelah selatan provinsi ini berbatasan dengan Samudra hindia, sebelah utara dari provinsi ini berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah barat provinsi ini berbatasan dengan Samudra Hindia juga, dan sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. 

          Hingga saat ini, Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status otonomi khusus selain Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan juga Provinsi DKI Jakarta. Serta juga Aceh pernah mendapat status daerah istimewa selain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

           Aceh diberi status otonomi khusus dan pernah juga sebagai daerah istimewa karema ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Salah satu alasan mengapa Aceh diberi status daerah otonomi khusus, karena sebagai bentuk untuk menetralisir konflik dan aksi separatisme yang telah berkecamuk di wilayah itu selama bertahun-tahun. Status Daerah Otonomi Khusus ini memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola urusan pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi di tingkat lokal. Adapun beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu, mengapa Aceh diberi status otonomi khusus

  1. Konflik dari Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan salah satu gerakan separatisme yang pernah ada di Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh. Tujuan diadakannya gerakan ini adalah keinginan Aceh untuk merdeka dari Negara Indonesia. Konflik tersebut berlangsung selama beberapa dekade dan menyebabkan penderitaan manusia serta kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan. Pemberian status otonomi ini bertujuan untuk meredam ketegangan, menciptakan perdamaian, dan menyelesaikan konflik secara politik. 

  2. Perjanjian Helsinki yang pada tahun terjadi pada tahun 2005 yang dimana Pemerintah Indonesia mencapai perjanjian damai di Helsinki, Finlandia.

  3. Hak khusus dan Identitas Budaya: Aceh memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang khas serta berbagai macam kekhususan dalam sistem hukum Islam di wilayah tersebut. Pemberian status Daerah Otonomi Khusus yang mengakui bahwa Aceh untuk mengembangkan dan mempertahankan identitas budaya, agama, ras, dan sistem hukum yang unik. 

             Membicarakan soal otonomi dan keistimewaan Aceh, sesuai yang telah disampaikan diatas bahwa otonomi ini memberikan kebebasan bagi masyarakat Aceh untuk menjalankan kehidupan politik dan pemerintahannya sesuai dengan syariat islam. Disana juga, Aceh diberi hak untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, kehidupan adat, Pendidikan, dan juga peran ulama dalam penetapan kebijakan. 

                  Salah satu kebijakan Aceh yang cukup menonjol dalam masa ini adalah mempersilahkan Aceh untuk menyanyikan Lagu Hymne Aceh setelah Lagu Indonesia Raya dan juga Shalawat Badar. Lagu Hymne Aceh sendiri merupakan sebuah lagu ciptaan seorang seniman Aceh Bernama Mahrisal Rubi yang telah ditetapkan sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh di Aceh setelah Lagu Indonesia Raya. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga telah menetapkan Nomor 2 Tahun 2018 bersama dengan Pemerintah Aceh tentang Himne Aceh. 

        Kewenangan khusus yang dimiliki Aceh tersebut juga seperti yang telah diamanahkan dari hasil kesepakatan Nota Kesepahaman di Helsinki yang merupakan Perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga merupakan  Pemerintah Aceh yaitu mereka berhak memiliki bendera, lambang, dan hymne yang sudah selesai ditetapkan dalam bentuk Qanun Aceh. 

         Lagu Himne Aceh tersebut berisi akan puji-pujian supaya warga Aceh mempunyai rasa bangga akan tanah dan daerahnya yaitu Aceh. Himne ini juga mengiringi di setiap pengibaran Bendera Aceh yang dikibarkan di setiap peringatan hari-hari besar Aceh yang dibawakan dengan penuh khidmat. 

          Dasar hukum dari pembentukan Hime Aceh sendiri adalah untuk mempunyai legal standing yang sangat kuat yakni pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan pasal 248 ayat 2 dan ayat 3, Undang-undang nomor 11 tahun 2006 yang merupakan sebuah turunan dari .1.1.5 dari M. Helsinki. Berlandaskan dasar hukum itulah akhirnya pemerintah menetapkan bahwa pengaturan Himne Aceh akan dituangkan lebih lanjut dalam Qanun Aceh. 

       Akhirnya juga pada 28 November 2018, Qanun Nomor 2 yang menetapkan hukum tentang Lagu Himne Aceh tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah dan Sekda Aceh Drs Dermawan MM. Tak hanya itu, penandatanganan juga sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan Nomor registrasi 8-248/2018. 

       Berikut adalah lirik lagu Hymne Aceh

                                                           Aceh Mulia

Bumoe Aceh nyoe keuneubah Raja

Sigak meubila Bansa

Mulia Nanggroe Mulia dum syuhada

Meutuah bijeh Aceh mulia


Eu Ya Tuhanku...Rahmat beusampoe

Neubrie Aceh nyoe beumulia

Rahmat Neulimpah Meutuah asoe

Areh keu kamoe beusijahtra

Aceh meusyuhu Makmu ngoen meugah..

Sabe tajaga Aceh Mulia


Peukateun Aceh meulimpah bagoe

Beumeusahoe meusyedara

Beusapeu pakat..beusaboh nyoe meuneumat

Syari'at Islam keu hukom bansa


Oleh Birawa Pramudya Jati Nugroho

Mahasiswa Ilmu Sejarah 2020, hobi selfie dan mendalami sejarah apapun

Referensi

Nancy Florida. 2020. The Song of Samsu Tabriz in Ronggasasmita’s Suluk Aceh. Diakses Sabtu, 27 Mei 2023 Pukul 11.32 WIB.

Gubernur Aceh. 2018. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Himne Aceh. Diakses Minggu, 28 Mei 2023 Pukul 11.33 WIB.

Harian Al-Manar. 2020. Video: Santriwati Al Manar Nyanyikan Himne Aceh Mulia di HSN 2022, Ini liriknya. https://almanar.ponpes.id/video-santriwati-al-manar-nyanyikan-himne-aceh-mulia-di-hsn-2022-ini-liriknya/. Diakses Senin, 29 Mei 2023 Pukul 09.35 WIB. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Essence

                 (Photo by Pramadam Muhamad Anwar) One photo, millions of meanings. Yep, you read it correctly. Protesting, couples holding hands, merchants trying to sell their products to the protesters hoping that they could achieve some revenues by selling their stuff.  Motorbikes, especially scooters were parked at the side of the road.  Water Cannon, that was being parked inside the Palace of the Governor of East Java,  (a car-like vehicle that is used by the Indonesian Police) was bursting its content, pressurized-water towards the protesters.  During the protest in Surabaya, (24/3/2025), the atmosphere that arose from the situation was just like one of The Beatles’ song called Helter Skelter . It was very tense and kind of intriguing to be able to stand as one of the protesters towards the Government’s Policy about The National Indonesian Army Regulation.  Estimated over hund...

Peran Pendidikan, Kesehatan, dan Hak Pekerja

Pendidikan sebagai Fondasi Pendidikan adalah fondasi utama dalam pembangunan masyarakat yang adil, beradab, dan bebas. Dalam kerangka Sosialisme Demokratis, pendidikan tidak hanya dipandang sebagai sarana mencetak tenaga kerja, melainkan sebagai instrumen pembebasan manusia. Tujuan pendidikan bukan untuk menundukkan individu kepada sistem yang otoriter atau tunduk kepada dogma-dogma lama yang tidak rasional, melainkan membangun manusia yang berpikir kritis, rasional, beradab, dan berani mempertanyakan ketimpangan serta ketidakadilan di sekelilingnya. Rasionalitas dalam Pendidikan Pendidikan harus berakar pada rasionalitas, bukan pada mistikalisme, fanatisme buta, atau tradisi yang tidak relevan dengan kemajuan akal manusia. Namun demikian, nilai-nilai budaya tetap dihormati sejauh budaya tersebut selaras dengan nalar, memperkuat semangat egalitarianisme, dan menghargai martabat manusia. Pendidikan yang rasional tidak memusuhi budaya, tetapi mengkritisinya dan memilih aspek-aspek yang m...

Ekonomi Kerakyatan dan Ketimpangan Sosial di Indonesia

  Pendahuluan: Sebuah Gambaran Umum Memasuki pertengahan tahun 2025, ekonomi Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cukup kuat setelah berbagai gejolak global seperti krisis energi, ketegangan geopolitik, dan ketidakpastian pasar finansial. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh 5,12% pada triwulan II tahun 2025, sedikit meningkat dibanding kuartal sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga, ekspor komoditas utama, serta stabilitas moneter yang relatif terjaga. Namun dibalik angka pertumbuhan yang tampak menjanjikan tersebut, tersimpan sebuah ironi sosial yang mencerminkan jurang ketimpangan yang kian melebar. Kaum proletar dan rakyat kecil kian terdesak oleh kekuatan borjuasi modern yang menguasai sektor finansial, industri besar, dan politik kebijakan. Kelas menengah, yang semestinya menjadi penyeimbang, justru semakin terbebani oleh inflasi, stagnasi pendapatan, serta ketidakpastian pekerjaan...