(peta Aceh diambil dari https://aceh.bpk.go.id/peta-wilayah/ )
Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Sumatera yang merupakan salah satu pulau besar yang dimiliki Indonesia. Secara geografis provinsi ini terletak di bagian barat Negara Indonesia yang beribu kota di Banda Aceh. Sebelah selatan provinsi ini berbatasan dengan Samudra hindia, sebelah utara dari provinsi ini berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah barat provinsi ini berbatasan dengan Samudra Hindia juga, dan sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Hingga saat ini, Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status otonomi khusus selain Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan juga Provinsi DKI Jakarta. Serta juga Aceh pernah mendapat status daerah istimewa selain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aceh diberi status otonomi khusus dan pernah juga sebagai daerah istimewa karema ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Salah satu alasan mengapa Aceh diberi status daerah otonomi khusus, karena sebagai bentuk untuk menetralisir konflik dan aksi separatisme yang telah berkecamuk di wilayah itu selama bertahun-tahun. Status Daerah Otonomi Khusus ini memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola urusan pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi di tingkat lokal. Adapun beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu, mengapa Aceh diberi status otonomi khusus
Konflik dari Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan salah satu gerakan separatisme yang pernah ada di Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh. Tujuan diadakannya gerakan ini adalah keinginan Aceh untuk merdeka dari Negara Indonesia. Konflik tersebut berlangsung selama beberapa dekade dan menyebabkan penderitaan manusia serta kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan. Pemberian status otonomi ini bertujuan untuk meredam ketegangan, menciptakan perdamaian, dan menyelesaikan konflik secara politik.
Perjanjian Helsinki yang pada tahun terjadi pada tahun 2005 yang dimana Pemerintah Indonesia mencapai perjanjian damai di Helsinki, Finlandia.
Hak khusus dan Identitas Budaya: Aceh memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang khas serta berbagai macam kekhususan dalam sistem hukum Islam di wilayah tersebut. Pemberian status Daerah Otonomi Khusus yang mengakui bahwa Aceh untuk mengembangkan dan mempertahankan identitas budaya, agama, ras, dan sistem hukum yang unik.
Membicarakan soal otonomi dan keistimewaan Aceh, sesuai yang telah disampaikan diatas bahwa otonomi ini memberikan kebebasan bagi masyarakat Aceh untuk menjalankan kehidupan politik dan pemerintahannya sesuai dengan syariat islam. Disana juga, Aceh diberi hak untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, kehidupan adat, Pendidikan, dan juga peran ulama dalam penetapan kebijakan.
Salah satu kebijakan Aceh yang cukup menonjol dalam masa ini adalah mempersilahkan Aceh untuk menyanyikan Lagu Hymne Aceh setelah Lagu Indonesia Raya dan juga Shalawat Badar. Lagu Hymne Aceh sendiri merupakan sebuah lagu ciptaan seorang seniman Aceh Bernama Mahrisal Rubi yang telah ditetapkan sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh di Aceh setelah Lagu Indonesia Raya. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga telah menetapkan Nomor 2 Tahun 2018 bersama dengan Pemerintah Aceh tentang Himne Aceh.
Kewenangan khusus yang dimiliki Aceh tersebut juga seperti yang telah diamanahkan dari hasil kesepakatan Nota Kesepahaman di Helsinki yang merupakan Perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga merupakan Pemerintah Aceh yaitu mereka berhak memiliki bendera, lambang, dan hymne yang sudah selesai ditetapkan dalam bentuk Qanun Aceh.
Lagu Himne Aceh tersebut berisi akan puji-pujian supaya warga Aceh mempunyai rasa bangga akan tanah dan daerahnya yaitu Aceh. Himne ini juga mengiringi di setiap pengibaran Bendera Aceh yang dikibarkan di setiap peringatan hari-hari besar Aceh yang dibawakan dengan penuh khidmat.
Dasar hukum dari pembentukan Hime Aceh sendiri adalah untuk mempunyai legal standing yang sangat kuat yakni pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan pasal 248 ayat 2 dan ayat 3, Undang-undang nomor 11 tahun 2006 yang merupakan sebuah turunan dari .1.1.5 dari M. Helsinki. Berlandaskan dasar hukum itulah akhirnya pemerintah menetapkan bahwa pengaturan Himne Aceh akan dituangkan lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
Akhirnya juga pada 28 November 2018, Qanun Nomor 2 yang menetapkan hukum tentang Lagu Himne Aceh tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah dan Sekda Aceh Drs Dermawan MM. Tak hanya itu, penandatanganan juga sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan Nomor registrasi 8-248/2018.
Berikut adalah lirik lagu Hymne Aceh
Aceh Mulia
Bumoe Aceh nyoe keuneubah Raja
Sigak meubila Bansa
Mulia Nanggroe Mulia dum syuhada
Meutuah bijeh Aceh mulia
Eu Ya Tuhanku...Rahmat beusampoe
Neubrie Aceh nyoe beumulia
Rahmat Neulimpah Meutuah asoe
Areh keu kamoe beusijahtra
Aceh meusyuhu Makmu ngoen meugah..
Sabe tajaga Aceh Mulia
Peukateun Aceh meulimpah bagoe
Beumeusahoe meusyedara
Beusapeu pakat..beusaboh nyoe meuneumat
Syari'at Islam keu hukom bansa
Oleh Birawa Pramudya Jati Nugroho
Mahasiswa Ilmu Sejarah 2020, hobi selfie dan mendalami sejarah apapun
Referensi
Nancy Florida. 2020. The Song of Samsu Tabriz in Ronggasasmita’s Suluk Aceh. Diakses Sabtu, 27 Mei 2023 Pukul 11.32 WIB.
Gubernur Aceh. 2018. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Himne Aceh. Diakses Minggu, 28 Mei 2023 Pukul 11.33 WIB.
Harian Al-Manar. 2020. Video: Santriwati Al Manar Nyanyikan Himne Aceh Mulia di HSN 2022, Ini liriknya. https://almanar.ponpes.id/video-santriwati-al-manar-nyanyikan-himne-aceh-mulia-di-hsn-2022-ini-liriknya/. Diakses Senin, 29 Mei 2023 Pukul 09.35 WIB.
Komentar
Posting Komentar